Upah Pekerja Naik! Ini Besaran UMP Sumbar 2026
Target Seksama – Padang. Kabar baik bagi para pekerja di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,3 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumbar 2026 ditetapkan menjadi Rp3.182.955, naik Rp188.761 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.994.193.
Penetapan UMP ini dilakukan seiring kewajiban seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 telah melalui pertimbangan matang, terutama terkait kondisi inflasi dan perekonomian daerah.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” ujar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).
Kenaikan UMP 2026 mengacu pada formula baru yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Dalam PP Pengupahan terbaru, nilai alfa diperluas dengan rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman menjelaskan bahwa dalam penetapan UMP dan UMSP 2026, Sumbar menggunakan koefisien alfa sebesar 0,525.
“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta pemerintah daerah,” kata Firdaus.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846. UMSP tersebut hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masing-masing dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 dan Nomor 562-853-2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK). Pengupahan bagi sektor tersebut diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara nasional, sejumlah provinsi juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2026, di antaranya Sumatera Utara yang menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen, serta Sumatera Selatan sebesar Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Posting Komentar untuk "Upah Pekerja Naik! Ini Besaran UMP Sumbar 2026"