Babak Baru Hukum Pidana: Mengapa Asas Legalitas di KUHP Baru Tak Lagi Sekaku Dulu?
Per tahun 2026 ini, kita resmi hidup di bawah payung hukum pidana yang benar-benar baru. Setelah puluhan tahun memakai KUHP warisan kolonial Belanda, berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 mengubah banyak sekali aturan main di ruang sidang, termasuk fondasi paling sakral dalam hukum pidana: Asas Legalitas.
![]() |
| Ilustrasi penegak hukum memegang buku KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023, memadukan asas legalitas formal pengadilan dan asas legalitas material hukum adat atau living law |
Bagi orang awam, istilah ini mungkin terdengar seperti hafalan teori di bangku kuliah. Tapi sadar atau tidak, asas inilah yang memagari kehidupan kita sehari-hari. Asas ini yang menentukan apakah tindakan yang Anda lakukan hari ini bisa membuat Anda diseret ke penjara besok pagi, atau tidak.
Menariknya, di era KUHP yang baru ini, wajah asas legalitas kita berubah total. Tidak lagi kaku dan hitam-putih seperti dulu.
Kilas Balik: Mengapa Asas Ini Lahir dari Ketakutan?
Kalau kita tarik garis sejarahnya ke belakang, asas ini sebenarnya lahir dari rasa trauma masyarakat Eropa terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Di abad ke-19, seorang ahli hukum Jerman bernama Anselm von Feuerbach mempopulerkan kalimat Latin yang sampai sekarang masih sering dikutip anak hukum: Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Isinya simpel: tidak ada hukuman kalau belum ada undang-undang yang mengaturnya.
Dulu, raja atau hakim bisa menghukum siapa saja secara subjektif. Kalau raja tidak suka dengan opini seorang warga, hari itu juga bisa dibuat aturan dadakan untuk memenjarakan orang tersebut.
Jadi, asas legalitas awalnya diciptakan sebagai tameng pelindung bagi rakyat kecil. Prinsipnya diperketat: hukum pidana itu harus tertulis, jelas, dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi. Semangat "pokoknya harus tertulis di undang-undang" inilah yang kita warisi di Pasal 1 ayat (1) KUHP lama selama puluhan tahun.
Pergeseran Radikal: Dari Teks Kaku Menuju Hukum yang "Hidup"
Di sinilah letak plot twist dalam KUHP baru kita. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa hukum yang terlalu kaku pada teks undang-undang sering kali mengabaikan rasa keadilan nyata di lapangan.
Jika di KUHP lama kita menganut legalitas formal (kalau tidak tertulis di undang-undang, berarti bebas), sekarang kita bergeser ke legalitas material lewat Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP baru.
- Pasal 1 tetap mempertahankan aturan lama demi kepastian hukum. Seseorang tidak bisa dihukum kalau tidak ada aturan tertulisnya.
- Pasal 2 justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi "hukum yang hidup di masyarakat" (living law).
Artinya apa? Seseorang kini bisa saja dijatuhi sanksi pidana karena melanggar hukum adat atau norma lokal yang berlaku di suatu daerah, meskipun perbuatan tersebut tidak tercantum secara spesifik di dalam lembaran KUHP nasional.
Maksud di balik perubahan ini sebenarnya sangat sosiologis: Karakter masyarakat Indonesia itu komunal dan sangat menghormati adat. Banyak tindakan yang secara moral sangat merusak di suatu daerah—misalnya pelanggaran tanah ulayat atau kesopanan adat—tapi pelakunya sering lolos dulu karena teks undang-undang nasional tidak mengaturnya. KUHP baru ingin menjembatani kekosongan hukum ini.
Rambu-Rambu Agar Tidak Menjadi Pasal Karet
Tentu saja, melonggarkan asas legalitas bukan tanpa risiko. Kalau hukum adat dilepas begitu saja tanpa kontrol, kita bisa mundur ke belakang di mana peradilan kampung berjalan tanpa arah dan rawan konflik horizontal.
Untuk mengantisipasi hal itu, KUHP baru memasang pagar yang cukup ketat. Hukum adat atau living law baru bisa dijadikan dasar pidana kalau memenuhi syarat ini:
- Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Wajib dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Artinya, tidak boleh ada situasi di mana seseorang tiba-tiba dihukum atas aturan adat yang mendadak dibuat oleh tokoh masyarakat setempat tanpa ada dasar hukum tertulis di tingkat daerah. Perda di sini berfungsi sebagai jembatan agar aspek keadilan adat tetap punya kepastian hukum modern.
Tantangan Nyata: Antara Tradisi dan Kepastian Hukum
Langkah mengawinkan hukum modern dan hukum adat ini adalah eksperimen besar yang berani. Namun, di tahun 2026 saat aturan ini mulai menyentuh realitas di lapangan, tantangannya mulai kelihatan.
Bagi pendatang, pelaku usaha, atau wisatawan, perluasan asas ini memicu sedikit kecemasan. Sesuatu yang dianggap biasa di Jakarta atau Surabaya, bisa jadi merupakan pelanggaran serius di wilayah adat tertentu di Sumatra atau Bali. Pemahaman tentang "apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan" menjadi sedikit abu-abu.
Selain itu, beban berat sekarang ada di pundak Pemerintah Daerah. Mengodifikasi hukum adat yang sifatnya lisan, fleksibel, dan dinamis ke dalam sebuah teks Perda yang kaku adalah pekerjaan rumah yang luar biasa rumit. Jika Pemda terburu-buru atau asal-asalan menyusun Perda tersebut, pasal ini justru berisiko menjadi alat baru untuk kriminalisasi.
Asas legalitas di era KUHP baru tidak lagi berdiri di atas menara gading yang dingin. Indonesia sedang mencoba mencari jalan tengah: tidak sepenuhnya berkiblat ke kepastian hukum gaya Barat, tapi juga tidak ingin terjebak pada hukum tradisional yang liar.
Pada akhirnya, keberhasilan aturan baru ini akan sangat tergantung pada kedewasaan para penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim dalam melihat batasan tipis antara menjaga kelestarian adat lokal dan melindungi hak-hak mendasar setiap warga negara.

Posting Komentar untuk "Babak Baru Hukum Pidana: Mengapa Asas Legalitas di KUHP Baru Tak Lagi Sekaku Dulu?"