Menguliti Silsilah Penyidik: Dari Hakim Pemburu Kolonial Menuju Keadilan Ilmiah

 Dalam diskursus hukum kontemporer, kita sering kali menerima begitu saja bahwa tugas mencari bukti kejahatan adalah wewenang mutlak kepolisian. Padahal, jika kita menguliti lembar demi lembar sejarah hukum acara pidana, posisi "Penyidik" yang kita kenal sekarang adalah produk dari pergulatan politik, benturan sistem hukum Barat, dan trauma panjang atas penindasan.

Evolusi Kekuasaan: Dari Hakim Pemburu ke Penyidik Ilmiah

Fungsi penyidikan tidak lahir secara instan. Ia bermutasi dari sistem Eropa kuno yang kejam, mampir ke birokrasi kolonial yang rasialis, hingga akhirnya dikristalkan dalam KUHAP 1981 dan disesuaikan lagi dengan kebutuhan hukum modern saat ini.

Mari kita gali akar sejarahnya secara mendalam, era demi era. 

1. Akar Eropa Kontinental: Era Juge d’Instruction dan Sistem Inkuisitor

Untuk memahami rahim yang melahirkan fungsi ini, kita harus mundur ke abad ke-18 dan 19 di Eropa, khususnya Prancis pasca-Revolusi dan Belanda.

Melalui Code d'Instruction Criminelle (1808) yang dirancang oleh Napoleon Bonaparte, Eropa memperkenalkan sistem Inkuisitor (Inquisitoir). Dalam sistem ini, negara memegang kendali penuh untuk menyelidiki kejahatan secara rahasia dan tertutup. Tokoh sentral dalam fase ini bukanlah polisi, melainkan seorang hakim khusus yang disebut Juge d’Instruction (di Belanda disebut Rechter-commissaris atau Hakim Komisaris).

Dalam sistem aslinya di Eropa, Juge d’Instruction adalah seorang hakim yang menanggalkan jubah sidangnya untuk turun ke jalan. Dialah yang memimpin penyidikan, memeriksa saksi, menggeledah rumah, dan mengumpulkan bukti. Polisi pada era ini hanyalah "tangan kanan" atau pelaksana teknis di lapangan yang tunduk total di bawah perintah sang hakim pemeriksa.

Sistem ini memiliki cacat bawaan yang mengerikan: karena prosesnya rahasia dan tersangka dianggap sebagai "objek pemeriksaan", penyiksaan fisik demi mendapatkan pengakuan adalah hal yang legal secara sistemik.

2. Era Kolonial Hindia Belanda: Dualisme Rasial dan Lahirnya HIR (1848–1941)

Ketika Belanda mengonsolidasikan kekuasaannya di Nusantara, mereka tidak bisa mendisplinasikan sistem Eropa murni karena keterbatasan personel dan benturan budaya. Maka, lahirlah Inlandsch Reglement (IR) pada tahun 1848, yang kemudian diperbarui menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR) pada tahun 1941.

Di era kolonial inilah tirani penyidikan mencapai titik paling kelam melalui dualisme peradilan yang rasis:

  • Raad van Justitie: Peradilan untuk golongan Eropa yang prosedurnya lebih menghormati hak individu.
  • Landraad: Peradilan untuk pribumi (Inlanders) yang menggunakan HIR, di mana kekuasaan penegak hukum hampir tanpa batas.

Pada era HIR, konsepsi Dominus Litis (pemilik atau pengendali perkara) diberikan mutlak kepada Jaksa (Officier van Justitie). Di tingkat lapangan, fungsi penyidikan dijalankan oleh pejabat administrasi lokal (Resident, Assistant Resident, dan Kontroleur) bersama polisi pamong praja pribumi (Oppas).

Polisi pada era HIR tidak memiliki kemandirian. Mereka adalah alat birokrasi politik kolonial. Pemeriksaan dilakukan di ruang-ruang tertutup, tanpa hak ditemani penasihat hukum, dan pengakuan tersangka (bekentenis) diletakkan sebagai "ratu dari segala alat bukti". Jika polisi berhasil memeras pengakuan—lewat intimidasi atau penyiksaan—maka kasus dianggap selesai.

3. Masa Transisi Kemerdekaan: Perebutan Hegemonis (1945–1981)

Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengalami kekosongan hukum acara yang masif. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Angkatan Darat (Drt) Tahun 1951, HIR dinyatakan tetap berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia guna menghindari anarki hukum.

Namun, di balik layar, terjadi perang dingin kelembagaan yang sangat sengit antara institusi Kepolisian (Polri) dan Kejaksaan mengenai siapa yang sebenarnya berhak memegang kendali penyidikan perkara pidana umum.

  •  Sisi Kejaksaan: Merasa sebagai pewaris sah asas Dominus Litis dari sistem HIR, kejaksaan memandang bahwa polisi hanyalah pembantu jaksa dalam mencari bukti.
  •  Sisi Kepolisian: Pasca-keluarnya Polri dari lingkungan Departemen Dalam Negeri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Polri menuntut kemandirian penuh. Polisi emoh lagi dipandang sekadar sebagai "tukang tangkap" yang disetir oleh jaksa.

Akibat ego sektoral ini, perlindungan HAM warga negara menjadi korban. Ego kelembagaan membuat status tersangka sering kali terombang-ambing dalam proses penahanan yang tidak jelas batas waktunya.

4. Revolusi KUHAP 1981: Doktrin Diferensiasi Fungsional

Menyadari bobroknya HIR yang sarat nuansa kolonial dan penyiksaan, para begawan hukum Indonesia merumuskan sebuah karya agung: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP melakukan revolusi total dengan memperkenalkan doktrin Diferensiasi Fungsional. Doktrin ini memutus mata rantai tumpang-tindih kekuasaan dengan membagi fungsi penegakan hukum secara tajam dan mandiri:

Polisi diposisikan sebagai Penyidik Tunggal untuk tindak pidana umum, sementara Jaksa dipangkas kewenangannya dan difokuskan mutlak sebagai Penuntut Umum (kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi yang diatur undang-undang tersendiri).

KUHAP mengubah istilah "pemeriksaan" menjadi "penyidikan" dan memberikan legitimasi yuridis yang kokoh kepada Polri. Yang paling penting, paradigma Inquisitoir (tersangka sebagai objek) dibuang dan diganti dengan Akusatoir (tersangka adalah subjek hukum yang setara dengan penegak hukum). Sejak saat itu, penyidik wajib menyediakan akses penasihat hukum dan mematurhi batas waktu penahanan yang ketat.

5. Era Kontemporer dan Implementasi KUHP Baru: Penyidik Ilmiah

Kini, peran penyidik kembali dituntut untuk berevolusi secara radikal. Tantangan penyidik tidak lagi sekadar memahami prosedur KUHAP 1981, melainkan menafsirkan roh keadilan substantif yang dibawa oleh KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang kini telah berlaku penuh di tahun 2026.

Ada tiga pergeseran besar dalam tubuh institusi penyidik saat ini:

Scientific Criminal Investigation (Penyidikan Ilmiah)

Di era digital, penyidik tidak bisa lagi mengandalkan kesaksian lisan atau pengakuan yang rawan manipulasi. Penyidikan modern bertumpu pada alat bukti digital (digital forensics), analisis DNA, rekam jejak siber, dan audit finansial forensik. Pengakuan tersangka kini ditempatkan pada kasta paling rendah dalam hierarki alat bukti.

Mengakomodasi Living Law

Ini adalah konsekuensi logis dari Pasal 2 KUHP Baru. Penyidik di daerah dituntut memiliki sensitivitas antropologis. Ketika menangani perkara yang melibatkan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, penyidik harus mampu berkolaborasi dengan lembaga adat sebelum memutuskan apakah sebuah perkara harus maju ke meja hijau atau diselesaikan lewat hukum adat setempat.

Restorative Justice sebagai Arus Utama

Penyidik kini dibekali instrumen hukum untuk melakukan filtering perkara. Tidak semua kasus pencurian ringan atau perselisihan keluarga harus berakhir di pengadilan. Penyidik bertindak sebagai mediator untuk memulihkan keadaan seperti semula (restorative), menjauhkan masyarakat dari stigma penjara yang destruktif.

Kesimpulan

Silsilah fungsi penyidik mengajarkan kita bahwa kekuasaan untuk mengorek kesalahan orang lain adalah kekuasaan yang sangat berbahaya jika tidak diikat oleh hukum acara yang ketat. Dari masa ketika fungsi ini dipegang oleh hakim yang merangkap pemburu, beralih ke jaksa kolonial yang represif, hingga kini berada di tangan polisi modern, satu hal yang tetap konstan: penyidikan yang baik tidak diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dijebloskan ke penjara, melainkan seberapa bersih prosedur keadilan itu ditegakkan.

Referensi Resmi Penyusunan Materi:

 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 4. Harahap, M. Yahya. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.


Posting Komentar untuk "Menguliti Silsilah Penyidik: Dari Hakim Pemburu Kolonial Menuju Keadilan Ilmiah"